Senin, 04 April 2011

IP/COPYRIGHT

COPYRIGHT

            Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright  yang dalam terjemahannya (to) copy berarti  menggandakan dan right  berarti hak. Dengan demikian secara bahasa, copyright  pada prinsipnya adalah hak untuk  menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya.  Istilah copyright  diartikan  kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai  hak cipta.  Hak cipta merupakan salah satu  jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra.  Pasal 1 UU N0. 19/2002  tentang Hak Cipta menyatakan :
             "Hak cipta adalah hak eksklusif  bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku."
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide ceritanya, penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjual.

1.   Mengapa perlindungan hak cipta diperlukan ?
                  Perlindungan diperlukan untuk  mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship  yang  mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat  meningkatkan daya kompetisi atas suatu  karya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak cipta memberikan  kepada perlindungan yang luas terhadap hak-hak pencipta, yaitu hak ekonomi (economic right) yang meliputi :
·          Hak untuk mereproduksi karyanya
·          Hak untuk mendistribusikannya
·          Hak untuk menampilkan karyanya di depan publik
·          Hak untuk membuat karya turunan dari karya asli maupun hak secara moral (moral right)  yang meliputi :
·          Hak untuk diakui sebagai Pencipta
·          Hak untuk menggugat yang tanpa persetujuannya telah meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, ataupun mengubah isi ciptaan.

2.   Berapa Lama Perlindungan Hak Cipta ?
                  Undang-undang pengaturan atas hak cipta  terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif  lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya anda? Bahkan anak cucu anda pun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.

3.   Bagaimana  Memperoleh Hak Cipta ?
                  Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatis tanpa harus melalui pendaftaran.  Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.  Hak Cipta  mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif  yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar